WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan (Gakkum Lundup) Bareskrim Polri mengungkap praktik impor handphone ilegal berskala besar dari China ke Indonesia dengan nilai fantastis yang mengguncang publik.
Pengungkapan ini menyeret dua tersangka setelah aparat menyita puluhan ribu unit ponsel dengan total nilai mencapai sekitar Rp235 miliar.
Baca Juga:
Drama Rumah Tangga Berujung Hukum, Suami Diduga Gelapkan Uang Mertua Rp4,7 Miliar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyebut, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden dan Kapolri untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara.
Penggerebekan dilakukan di enam titik berbeda yang tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jawa Timur, termasuk sebuah kantor logistik di kawasan Gedangan, Sidoarjo, pada Selasa (21/4/2025).
“Tim penyidik gabungan dari Ditipideksus, Dittipidsiber, Puslabfor, dan Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan sebagai tindak lanjut arahan Kapolri,” kata Ade.
Baca Juga:
Prabowo Minta Masukan Dudung, Bahas Dinamika Pertahanan Nasional dan Global
Dalam operasi tersebut, aparat menemukan 56.557 unit iPhone senilai sekitar Rp225,2 miliar serta 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, disertai ribuan suku cadang seperti baterai, charger, dan kabel.
“Total barang bukti mencapai 76.756 pieces dengan nilai sekitar Rp235 miliar,” ujarnya.
Selain perangkat telekomunikasi, penyidik juga menemukan barang lain berupa pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) meski telah beredar di pasar.
“Barang-barang itu sudah beredar bebas melalui platform belanja daring tanpa memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ ditetapkan dalam kasus ini, dengan peran berbeda dalam rantai distribusi barang ilegal tersebut.
DCP diketahui berperan memasukkan barang tanpa standar SNI ke dalam negeri, sementara SJ bertugas mendistribusikan barang tersebut ke pasar.
Modus operandi yang digunakan meliputi manipulasi nilai transaksi seperti under invoicing, under accounting, hingga tidak melaporkan barang secara resmi untuk menghindari pajak dan bea masuk.
Para pelaku juga memanfaatkan perusahaan sebagai holding di Sidoarjo serta jaringan perusahaan cangkang di Jakarta guna melancarkan aksinya.
“Barang bukti handphone ilegal yang masuk melalui importasi ilegal dari negara China ini masuk melalui kargo udara, jadi melalui udara Bandara Juanda,” ujar Ade.
Kasus ini menjerat para tersangka dengan berbagai pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami berkomitmen mengusut tuntas dari hulu hingga hilir, secara profesional dan transparan,” pungkas Ade.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]