WahanaNews.co | Penahanan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz diperpanjang sesuai keterangan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/3).
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun, bila selama batas waktu tersebut penyidikan belum rampung maka masa penahanan itu dapat diperpanjang untuk 40 hari berikutnya.
Indra ditahan oleh penyidik sejak 25 Februari, sehingga masa penahanan 20 hari pertamanya telah berakhir pada 17 Maret lalu.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Whisnu mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka itu akan dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.
"Kan belum P21," tambah dia.
Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.