WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan memeriksa vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia terkait kasus gembong narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama.
"Iya betul (Zul Zivilia akan diperiksa terkait Fredy Pratama)," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Meski begitu, Mukti tidak menyebut kapan waktu pemeriksaan terhadap Zul. Ia hanya mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebab, mengingat saat ini Zul telah ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, Zul sebelumnya divonis 18 tahun hukuman penjara terkait kasus narkoba pada 1 Maret 2019.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
"Dalam waktu dekat nanti, karena koordinasi dengan Lapas ya," tutur Mukti.
Adapun, Mukti mengatakan Zul Zivilia diperiksa karena terkait dengan bandar narkoba bernama Rian.
Rian ini membeli barang haram kepada Fredy Pratama Casanova.
"Dulu si Zul, beli dari si Rian (R). Rian itu termasuk dalam pembelian jaringan Fredy Pratama Casanova makanya kita mau BAP dulu," jelas Mukti.
Diketahui saat ini Bareskrim Polri lewat operasi 'Escobar' dengan seluruh jaringan Polda se-Indonesia masih terus memburu Fredy Pratama.
Setelah berhasil melucuti jaringan narkoba tersebut dengan tangkapan sebanyak 39 orang kaki tangan dan 10,2 ton sabu. Mereka semua dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
[Redaktur: Sandy]