WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba Hydra di Kabupaten Badung, Bali. Jaringan narkoba internasional ini memiliki laboratorium rahasia di Sunny Village, kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya menangkap empat orang tersangka, yakni dua Warga Negara (WN) Ukraina berinisial IV (31) dan MV (31), WN Rusia berinisial KK, dan anak buah Fredy Pratama berinisial LM.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
"Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap clandestine laboratorium, hidroponik ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia, serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter-Bali dan menangkap empat orang tersangka, terdiri dari dua tersangka WNA Ukraina, satu tersangka WNA Rusia, dan satu orang WNI," kata Wahyu Widada saat jumpa pers di lokasi, Senin (13/5/2024) sore.
WN Ukraina IV (31) dan MV (31) yang merupakan saudara kembar berperan sebagai pengendali laboratorium dan peracik narkoba. Kemudian WNA Rusia KK yang berperan sebagai penjual.
Sedangkan WNI berinisial LM yang merupakan buronan kasus pabrik narkoba di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama. LM yang merupakan anak buah Fredy Pratama terkait dengan jaringan hydra Bali.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Surabaya Tindak Tegas WNA Rusia atas Pelanggaran Keimigrasian
Selain itu, dua WN Ukraina lainnya berinisial RN dan OKA masih dalam pengejaran. Mereka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wahyu mengatakan laboratorium jaringan narkoba hydra di Vila Sunny terbongkar pada 2 Mei 2024. Kasus ini merupakan pengembangan kasus pabrik narkoba Fredy Pratam di Sunter pada 4 April 2024.
"Tim kami menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor clandestine laboratorium Sunter ke Bali," ujarnya.