Selain menangkap para tersangka, kata Wahyu, pihaknya juga mengamankan ganja hidroponik sebanyak 9,8 kilogram, mephedrone sebanyak 437 gram.
Kemudian ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.
Baca Juga:
Gulung Sindikat Kejahatan Maya, Imigrasi Amankan 103 WNA di Bali
"Lab ganja hidroponik dan produksi mephedrone ini dilakukan di basement vila yang memang didesain oleh para tersangka," ujarnya.
Wahyu mengatakan LM yang menyewa kamar kos di Sesetan, Denpasar Selatan, diringkus pada Kamis (2/5). Tim gabungan menyita sebanyak 6 kilogram ganja.
"Dari hasil pemeriksaan LM ini perannya sebagai orang gudang, kurir dan operator di Bali (mantan napi) yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama," ujarnya.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Jateng Uji Wawancara Pemohon Pewarganegaraan di Ruang Rapat
Setelah itu, petugas menangkap WNA Rusia KK yang bertugas mengedarkan narkoba dari pabrik di Sunny Village.
Dari tangan KK disita barang bukti berupa ganja sebanyak 382,19 gram, hasis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,85 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.