WahanaNews.co | Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar disebut Bareskrim Mabes Polri bertambah menjadi 25 orang.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan penambahan korban itu didapati usai pendataan yang dilakukan penyidik.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
"Terkait korban kami sampaikan bahwa pertama kali disampaikan ada 20 orang, ternyata di KBRI di Thailand di Bangkok, itu kita dapatkan 5 orang. (Total) Korban 25," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/6/2023).
Djuhandhani menjelaskan dari seluruh korban tersebut, terdapat lima WNI berhasil melarikan diri terlebih dahulu dari perusahaan tempat mereka disekap.
Kendati demikian, ia memastikan kelima WNI itu saat ini telah berhasil ditemukan dan telah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok.
Baca Juga:
Polres Mukomuko Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Koto Jaya
"Jadi bukan kabur dari pengawasan KBRI ataupun dari tempat kita, tapi dia kabur dari perusahaan di mana dulunya dia disekap. dia kabur sendiri," jelasnya.
Djuhandhani menerangkan dalam kasus ini pihaknya telah menangkap dua orang tersangka bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi yang merekrut dan mengirim 16 korban ke Myanmar.
Sementara untuk 9 WNI lainnya, kata dia, direkrut oleh pelaku yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial ER.
"Ini sedang kami upayakan pembuktian untuk segera segera lakukan penegakan hukum," tuturnya.
Djuhandhani menjelaskan keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.