Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 10 tersangka. Di antaranya, SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu. Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR serta JR yang berperan sebagai perantara.
Saat penggerebekan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi penggerebekan. Mulai dari alat pencetakan uang palsu hingga upal pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.
Baca Juga:
DPRK Ancam Laporkan Pihak PKS MSB II ke Polres Subulussalam
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.