WAHANANEWS.CO, Medan - Seorang penumpang berinisial M (29) yang hendak terbang menuju Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap saat diduga berupaya menyelundupkan satu kilogram sabu melalui penerbangan dari Bandara Silangit, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Kamis (2/7/2026).
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Pengungkapan terjadi pukul 08.30.
Baca Juga:
Pascakebakaran di NTB, Pemerintah Siapkan Permukiman Baru Berstandar Tipe 36
Saat proses pemeriksaan barang bawaan pelaku. "Petugas X-Ray bandara merasa curiga atas barang nya, sehingga membawa M ke ruangan khusus," ujar Walpon dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).
Petugas bandara lalu menghubungi polisi, selanjutnya saat polisi tiba di lokasi mereka menyuruh M membuka kopernya.
"Setelah kopernya dibuka lalu ditemukan lah barang narkotika jenis sabu di dalam koper dan M pun diamankan," kata Walpon.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN Siagakan 45 SPKLU di NTB, Dukung Mudik Listrik Nyaman
Saat ditimbang berat sabu tersebut mencapai 1007 gram atau 1 kg lebih, ketika diinterogasi M mengatakan dirinya hanya seorang kurir yang disuruh oleh rekanya, warga Aceh, berangkat ke Kota Medan untuk menjumpai seseorang yang tidak dikenalnya. Orang itu lalu meminta M mengantar barang haram ini ke NTB.
"Setelah M tiba di Kota Medan dirinya dijumpai seseorang lalu bertemu di loket mobil KBT Jalan SM Raja dan langsung disuruh ke Bandara Silangit dengan membawa 1 koper berisikan narkoba dan diberikan uang untuk biaya perjalan menuju NTB," kata Walpon.
Polisi masih mendalami jaringan M dan sudah berapi kali dia beraksi. Kini M ditahan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.