Penyebab kematian disimpulkan akibat mati lemas karena kekurangan oksigen.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Diduga Sengaja Dibuang, Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Parit Jalan Solo-Semarang Boyolali
Bayi tersebut diketahui lahir di luar pernikahan.
Saat diamankan, pelaku sempat enggan memberikan keterangan karena kondisi psikologis yang menurun, stres, dan putus asa.
Pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak secara persuasif dan humanis dengan pendampingan psikolog forensik.
Baca Juga:
Sekeluarga Diusir Warga Karena Buang Bayi, Ini Kata Wagub DKI
“Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta mulai memberikan keterangan secara bertahap, dan kami berhasil mengamankan pelaku kurang dari 14 jam setelah kejadian melalui penelusuran CCTV,” jelas AKBP Sigit.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki keberadaan dan peran ayah biologis bayi tersebut.
Penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh Unit PPA Polresta Solo.