Pegi juga mengucap takbir usai terbebas dari penjara.
"Allahu Akbar!" serunya.
Baca Juga:
Bekas Caleg DPR Devara Divonis Bui Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berencana
Diketahui Pegi Setiawan akhirnya tak lagi berstatus tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Status Pegi tersebut sesuai dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
Hakim Tunggal Eman Sulaiman, menyebut penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
Baca Juga:
Evaluasi Penyidik Kasus Vina Cirebon, Tiga Divisi Elit Mabes Polri Diturunkan
Dengan begitu, status tersangka Pegi batal demi hukum.
Selain itu PN Bandung juga memerintahkan agar Pegi dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya, mengutip YouTube Kompas TV.