WahanaNews.co, Maluku - Modus operandi nelayan berinisial AG (67), menggondol tiang alif atau hiasan berlapis emas di atas kubah Masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru, Maluku diungkap polisi.
Pelaku beraksi dini hari sekira pukul 02.00 - 05.00 WIT. AG menggunakan dua buah tangga setinggi 5,18 meter dan 3 meter.
Baca Juga:
Misteri Pagar di Perairan Tangerang, Nelayan Merugi dan Diintimidasi
Dalam aksinya, tersangka menggunakan tali nilon warnah hijau. Lalu, kayu sepanjang 5 meter yang diujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm sebagai pengait.
Setelah peralatan-peralatan itu berhasil, kemudian ia naikan ke atas masjid. Lalu, yang bersangkutan berhasil memanjat kubah masjid.
Pelaku menggunakan kayu yang dipakai sebagai pengait tadi untuk mengambil hiasan emas tersebut.
Baca Juga:
Kapal Ditemukan Tenggelam, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nias Utara
"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang diujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait. Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid," kata Kapolres Pulau Buru, Ajun Komisaris Besar Polisi Sulastri Sukidjang, Rabu (13/3/2024) melansir VIVA.
Lantaran terjatuh, lafadz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut patah dari tiang alif. Lalu, tersangka lantas mengambil hasil curian tersebut dan kabur dari masjid.
Pun, karena lafadz Allah pada tiang alif sudah patah, tersangka kemudian mematahkannya jadi lima bagian.