"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid. Ia kemudian turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuangnya di semak-semak sungai," jelasnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan tersangka kembali ke rumah. Pelaku menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dalam Buff ke dalam air dekat pohon nipa.
Baca Juga:
Misteri Pagar di Perairan Tangerang, Nelayan Merugi dan Diintimidasi
"Tersangka berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan di bawah pohon tikar. Setelah itu tersangka kembali ke rumah," ujarnya menjelaskan.
Kemudian, ia mengatakan, motif pelaku mencuri karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak utang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus utangnya.
"Barang bukti yang kami amankan diantaranya tiang alif yang terbuat dari emas, Buff warna hitam, tangga, baju dan celana milik tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik yang terpisah dari emas," kata dia.
Baca Juga:
Kapal Ditemukan Tenggelam, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nias Utara
Kasus pencurian tiang alif atau hiasan berlapis emas di atas kubah masjid Al-Huda, Kayeli, Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru, membuat geger.
Namun, pelaku berhasil diungkap. Tak butuh waktu lama, usai dilaporkan pada 4 Maret 2024, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru mencokok pelaku.
Aparat menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 kilogram. Pelaku diketahui seorang pria, warga Desa Kayeli, berinisial AG (67). Penangkapan dilakukan Kamis, 7 Maret 2024.