WahanaNews.co | Seorang pria 37 tahun ditangkap polisi karena telah memperkosa putri kandungnya inisial YT (10 tahun) dan ponakannya inisial AS (8 tahun).
Entah setan apa yang merasuki pria tersebut yang diketahui adalah ayah kandung berinisial MT di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).
Baca Juga:
Seorang Anak Yatim di Tapteng Diperkosa Hingga Hamil dan Melahirkan
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Lihawa mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi bejat terhadap ponakannya itu di rumah pelaku pada 2021 lalu.
"Pelaku menyetubuhi anak dan ponakannya tahun kemarin. Anaknya itu masih usia 10 tahun dan ponakannya 8 tahun," kata Iptu Lesly Lihawa, Jumat 28 Oktober 2022.
Iptu Lesly menjelaskan bahwa modus pelaku melakukan aksi tak senonoh itu yakni dengan mengajak ponakan dan anaknya untuk tidur siang bersama. Pemerkosaan pertama dilakukan terhadap ponakannya.
Baca Juga:
ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ditangkap: Dugaan Pencabulan Terhadap Bocah 11 Tahun
"Ponakannya yang pertama diperkosa. Dan itu dilakukan saat diajak tidur siang kemudian korban nurut dan akhirnya di situ korban langsung perkosa," katanya Lesly menyebut, bahwa aksi biadab itu dilakukan pelaku sudah berulang kali kepada ponakannya.
Parahnya, terduga pelaku justru lupa sudah berapa kali menjalankan aksinya. Selain itu, pelaku juga kerap mengancam ponakannya setiap kali memperkosa agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
"Ponakan atau korban ini juga kerap diancam agar jangan diberitahukan kepada siapa pun termasuk ibu guru. Kalau tidak korban akan dipukul," jelasnya.