WahanaNews.co | Guru silat bernama EY (42), diamankan anggota Polsek Pangkalan Banteng, Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pelatih silat itu diduga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur hingga hamil 3 bulan.
Baca Juga:
Gubernur Kalteng Beri Bantuan Alat Tangkap Ikan Kepada Nelayan di Kobar
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari orang tuanya yang tidak terima atas perbuatan pelaku. Korban dicabuli hingga hamil 3 bulan.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai aturan yang berlaku, usai orang tua korban melaporkan ke kantor Polsek Pangkalan Banteng," ujarnya, Selasa (22/2/2022).
Kronologis kejadian berawal pada Rabu, 17 November 2021, korban selesai latihan silat di wilayah setempat. Pelaku menawari korban untuk mengantarkan pulang menggunakan sepeda motor.
Baca Juga:
Gadis ABG Kalteng Diperkosa Pria Kenal di Game Online, Korban Hamil 6 Bulan
"Saat di tempat sepi, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, akan tetapi korban sempat menolak kemudian terlapor mengancam membunuh,” kata Faisal.
Atas ancaman itu, akhirnya korban menuruti aksi bejat pelaku, sampai kejadian tersebut terulang hingga 5 kali. Kejadian terakhir pelaku mengajak korban berhubungan badan sekitar Desember 2021.
"Tidak terima mendengar anaknya hamil, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangkalan Banteng dan jami langsung amankan dan tangkap pelaku di rumahnya," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu baju dan celana pencak silat warna hitam dan celana dalam wanita warna hijau.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU no 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [bay]