WahanaNews.co | Terlibat narkoba, seorang polisi di Kotawaringin Barat diberhentikan secara tidak hormat, pada Jumat (22/10).
Upacara PTDH terhadap Aipda Suprianus Dedi itu dilakukan di Mapolres Kobar dan dipimpin oleh Wakapolres Kotawaringin Barat (Kobar) Kompol Boni Ariefianto.
Baca Juga:
Pelanggaran Desersi, Satu Anggota Polsek Sorong Kota Dipecat Tidak dengan Hormat
Sementara oknum terkait tidak hadir secara langsung dalam upacara tersebut. Hanya diwakili melalui foto yang dibawa oleh Provost.
Kompol Boni mengatakan bahwa upacara PTDH dilakukan secara In Absensia dimana yang bersangkutan tidak hadir karena masih menjalani hukuman, namun diwakili oleh foto yang bersangkutan.
Lanjut Boni, yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana narkotika sehingga dilakukan berbagai pertimbangan oleh pimpinan dan melalui persidangan sehingga dilakukan PTDH.
Baca Juga:
Sebut Pemecatannya sebagai ASN Tindakan 'Abuse of Power', Karya Bate'e: Saya Dizolimi
“Siapapun anggota Polri yang terlibat tindak pidana Narkotika akan dilakukan sanksi berupa PTDH dari dinas Kepolisan. Dan hal ini sudah selalu dan selalu ditegaskan oleh bapak Kapolda agar terpatri di dalam hati setiap anggota,” ujarnya.
Selain itu, pemberian keputusan PTDH terhadap personil Polres Kobarini, sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri serta bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.