WahanaNews.co | Seorang pria di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah dilaporkan ke Polisi karena telah berbuat bejat terhadap anak dibawah umur.
Parahnya lagi, korban yang diketahui berusia 12 tahun itu, merupakan warga panti asuhan di daerah tersebut.
Baca Juga:
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak Jateng
Kapolres Pangkalan Bun, AKBP Bayu Wicaksono memaparkan, peristiwa asusila ini terjadi pada Rabu (23/2) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kamar kos di Pangkalan Bun.
Pada saat itu, korban yang berada di panti asuhan dibawa pelaku, SN (42) ke kamar kosnya.
"Sesampainya di kamar kos, korban dibujuk dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim, kemudian tersangka membuka baju korban dan celana korban kemudian sebelum disetubuhi korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan tersangka," katanya, Senin (7/3).
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Banjarmasin Tangkap Pelaku Rudapaksa Bermodus Tagih Utang
Kata dia, sesudah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian memberi korban uang tunai sebesar Rp 5 ribu.
Selang beberapa saat, korban lantas melapor kepada orang terdekatnya.
Akibat pelecehan yang dialaminya, korban mengalami trauma dan masih dalam pendampingan unit VI PPA Satreskrim Polres Kobar. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.