Tidak Ada Lapak Parkir
Dina mengaku sangat sedih karena suaminya ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kesedihan itu dirasakan karena ia menganggap bahwa suaminya adalah bagian dari perlawanan terhadap aksi Hermawan.
Baca Juga:
Dua Pria Berkelahi di Pondok Pinang Jaksel, Satu Tewas
Seorang warga di sekitar lokasi kejadian memastikan bahwa kejadian itu bukanlah dipicu rebutan jatah parkir. Di lokasi kejadian pun memang tidak ada lapak parkir.
"Kalau rebutan lapak parkir mah ga mungkin, karena ga ada tempat parkirnya juga. Yang saya tahu, yang berkelahi itu pedagang taoge warga Desa Jayaraga dengan kuli panggul yang juga katanya preman dari Desa Haurpanggung," ucapnya.
Penjelasan Polisi
Baca Juga:
Rebutan Anjing, Dua Warga Parjalihotan Tapteng Duel
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi menyebut bahwa Hermawan dan Ridwan ni sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dede menjelaskan bahwa keduanya sama-sama menjadi korban dan juga pelaku penganiayaan sehingga dijerat pasal 351 KUHP. "Untuk Hermawan, selain Pasal 351 KUHP, dia juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2 karena membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa izin. Membawa golok berarti sudah berencana," jelasnya.
Dede menjelaskan, Ridwan ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya Hermawan hingga pergelangan tangan kirinya putus. Ia menilai bahwa meskipun Ridwan membela diri, dia tetap melanggar Pasal 351 KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.