WahanaNews.co | Hingga kini kasus tewasnya PNS Bapenda Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo, masih belum menemukan titik terang. Keluarga menduga ada obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
Keluarga beralasan sejak Iwan ditemukan tewas terbakar pada 8 September lalu, kasus pembunuhan mutilasi itu belum juga terungkap. Selain itu, adanya dua saksi yang mencabut keterangan dalam kasus pembunuhan mutilasi Iwan.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
"Kecurigaannya karena ada upaya obstruction of justice gitu aja, ada perintangan penyidikan," kata pengacara keluarga Iwan, Yunantyo Adi Setiawan, usai mendampingi Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (28/10/2022).
Adi menyebut perubahan keterangan hingga akhirnya pencabutan keterangan merupakan upaya perintangan penyidikan. Padahal, keterangan saksi itu dinilai Yunanto sangat penting.
"Hambatannya ada saksi yang mengubah keterangan juga, kemudian ada pemeriksaan saksi yang terkendala juga karena Pomdam yang tadinya bersinergi menjadi agak sedikit lain ya," kata Adi.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
"Intinya ada perubahan keterangan itu yang dalam mungkin menuju standar pembuktian hukum pidana menjadi terkendala walaupun ada gambaran-gambaran, polisi sudah mempunyai gambaran-gambaran," jelasnya.
Pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian yang selama dua bulan kasus pembunuhan ini masih bekerja keras untuk mengungkap kasus. Meski beigtu, hadirnya Komnas HAM diharap bisa membantu polisi untuk menemukan titik terang.
"Karena keluarga tentunya ingin lekas ada kejelasan, tetapi polisi juga perlu agak dibantu tentang itu, informasi atau koordinasi dengan yang terkait misalnya tadi dengan Panglima TNI atau Puspom Pusat TNI atau Mabes TNI, kemudian juga dengan Polri sendiri, untuk ini bisa ada sinergi agar polisi bisa kerja secara lekas," harap dia.[zbr]