Melihat kondisi itu, orang tua menanyai korban hingga akhirnya ia mengaku telah diajak mabuk dan disetubuhi oleh pelaku.
"Korban pulang ada luka bagian badannya, antara lain bibir berdarah, akhirnya ditanya orang tua korban mengapa, dan korban mengakui anak korban diajak mabuk oleh tersangka dan disetubuhi," ucap Sri.
Baca Juga:
Modus COD Handphone, Rio Dermawan (Residivis) Dibekuk Polsek Medan Baru
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Selain itu, dia menyebutkan tersangka ATH bukan orang baru dalam catatan kriminal kepolisian.
Tersangka adalah residivis. Dia juga pernah dilaporkan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saat dipanggil untuk pemeriksaan, yang bersangkutan sempat menghilang
Baca Juga:
Miliki Sabu, Mantan Napi Narkoba Kembali Ditangkap Polisi
Belakangan pun diketahui ATH sedang menjalani hukuman dari perkara sebelumnya yang telah inkrah di Lapas Cipinang. Selain itu, ATH juga merupakan residivis kasus narkoba.
"Tersangka sudah kami tahan segera setelah kejadian dilaporkan," tegas Sri.
ATH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok, serta denda minimal Rp5 miliar.