WahanaNews.co | US (48) seorang Bapak yang nekat membakar istrinya W (37), dan kedua anaknya yaitu K (14) dan N (15), di sebuah rumah di kawasan Cakung Jakarta Timur, statusnya kini telah ditetapkan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur sebagi tersangka.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, hingga kini pihaknya tetap mejalankan proses hukum sambil menunggu pelaku dan korban pulih untuk menjalani proses pemeriksaan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Betul (sudah jadi tersangka), sudah ditahan tanggal 30 Juni dan tanggal 1 Juli, diantarkan di tahanan RS Polri, Kramatjati," ujar Sri dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, dikutip Minggu, (2/7/2023).
Sri mengatakan, untuk mempermudah pengawasan, perawatan hingga pemeriksaan, terduga pelaku dibawa ke RS Polri Kramatjati jakarta Timur.
"Dia (pelaku) luka di bagian tangan sebelah kanan, di perut, di selangkangan atau kemaluan itu. Enggak begitu parah, cuma luka bakar 20-30 persen, tapi tingkat kesadarannya oke," ujarnya.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Sementara untuk ketiga korban, yaitu istri dan dua anak pelaku dirawat di dua rumah sakit yang berbeda, yakni di RS Tarakan Jakarta Pusat dan RS Koja Jakarta Utara.
"Tadinya di RS Islam, itu kan berbayar jadi kemarin saya pada tanggal 29 Juni, berusaha untuk merujuk kerja sama lembaga-lembaga dan kementerian untuk merujuk para korban ke RS Tarakan. Alhamdulillah, ibu dan satu anaknya sudah kami evakuasi di RS Tarakan, Jakarta Pusat supaya tidak berbayar," ujarnya, melansir VIVA.
"Anak yang satu lagi masih di RS Koja, mungkin nanti supaya jadi satu, sedang saya upayakan untuk bisa sama-sama di RS Tarakan," katanya menambahkan.