WahanaNews.co | Karena berusaha melawan kepada petugas, seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RR (22) ditembak Anggota Tim Elang Jupi, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan satu terduga pelaku lainnya yakni BB (19).
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Bentuk Rumah Keadilan Restoratif di Sebelas Kecamatan
Keduanya merupakan warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
RR dihadiahi timah panas lantaran ketika ingin ditangkap melawan dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau. Sehingga Tim Elang Jupi memberikan tindakan tegas terarah dan terukur.
Kasat Reskrim, Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, terduga pelaku RR merupakan residivis curanmor.
Baca Juga:
Residivis Ditemukan dalam Kasus Penganiayaan di Eks Terminal Andalas Gorontalo
Dari keterangan dua terduga pelaku, kata Doni, telah beraksi sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Kepahiang.
Kedua terduga, terang Doni, ditangkap ketika sedang berada di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
Dari penangkapan tersebut, jelas Doni, berhasil diamankan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, Warna putih, tanpa mengunakan nomor polisi.
Lalu, 1 bilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau, dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat, 1 bilah sajam jenis pisau garpu, 1 buah besi berujung runcing, 1 buah kunci reng 8 warna silver, 1 buah celana jeans Wwrna biru, Uang RP70 ribu dan 1 buah selimut warna pink kombinasi kuning.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut, kata Doni, setelah adnaya laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor. Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana.
''Terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut,'' kata Doni, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2022). [bay]