WahanaNews.co | Tego, seorang kakek berumur (70) di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi usai mencabuli bocah perempuan berulang kali. Perbuatan asusila itu dilakukannya di toilet masjid.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan, kakek tersebut bekerja sebagai pembantu marbot masjid tempat korban biasa mengaji di kawasan Sukarami, Palembang.
Baca Juga:
Terjadi di Nias Barat, Seorang Kakek Dibacok Tetangganya hingga Tewas
"Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orangtua dan selanjutnya dilaporkan ke polisi," katanya, Senin (2/1/2022).
Menurutnya, Tego diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Di mana, yang bersangkutan mengaku kalau tindak pencabulan itu sudah dilakukannya hingga 5 kali di lokasi yang sama, yakni toilet masjid.
"Modusnya dengan mengiming-imingi akan memberikan uang kepada korban," katanya.
Baca Juga:
Menderita Stroke, Seorang Kakek di Gunungsitoli Ditemukan Tidak Bernyawa di Rumahnya
Atas perbuatannya, kakek itu akan dijerat pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.
Sementara di hadapan petugas kepolisian, Tego mengaku khilaf karena merasa kesepian setelah cukup lama bercerai dengan istrinya dan ditinggal pergi bersama 3 anaknya ke Pulau Jawa.
"Istri saya tidak mau tinggal di Palembang, jadi saya bercerai dengannya," katanya.