WahanaNews.co, Jakarta - Agusmita (27) kini menjadi tersangka dalam kasus kematian wanita hamil berinisial RN (34).
Dia terbukti merampas ponsel milik RN ketika kekasihnya sedang mengalami pendarahan di salah satu ruko di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu (20/4/2024).
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Lepas Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Sumatera Barat
"Agusmita mengambil paksa ponsel milik korban saat kejadian," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, di lokasi kejadian pada hari Selasa, (23/4/2024).
Alih-alih membantu RN, Agusmita justru merampas ponsel tersebut saat korban sedang menderita akibat pendarahan yang disebabkan oleh upaya aborsi.
Setelah itu, Agusmita membawa ponsel RN dalam pelariannya ke kampung halamannya di Lampung.
Baca Juga:
Bukan Ditikam, Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading Ternyata Gara-gara Aborsi
Namun, keberadaan ponsel RN yang dibawa kabur oleh Agusmita justru memberi petunjuk kepada polisi untuk melacaknya dengan lebih mudah.
"Shingga dilakukan penulusuran dan dapat dilakukan penangkapan terhadap A," kata Gidion.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Agusmita langsung diringkus polisi di kediamannya di Lampung.