WahanaNews.co | Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan, menjadi tersangka pemerasan terhadap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Hariyadi, menyebutkan, tersangka berupaya memeras anggota Polres Jakarta Pusat yang menangani kasus begal karyawati Basarnas.
Baca Juga:
Polisi Masih Lacak Pencuri Aki Mobdin di Kantor Pemkot Jakpus
"Yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal. Awalnya dia minta sampai Rp 2,5 miliar, lalu akhirnya turun jadi Rp 250 juta," kata Hengki, Senin (22/11/2021).
Hengki mengatakan, satgas begal itu sempat mengamankan lima orang pengguna narkoba.
Penangkapan itu guna memburu eksekutor begal terhadap karyawati Basarnas yang saat itu masih buron.
Baca Juga:
Soal Ricuh PA 212 vs Massa Demontran Lain, Polisi: Ada Miskomunikasi
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang yang ditangkap itu tidak terkait dengan tindak pidana pembegalan sehingga dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.
"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP (standar operasional prosedur) dan terus dilakukan penekanan," ujar Hengki.
Hengki mengatakan, anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.
"Anggota satgas kami justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut," jelas dia.
Ancam Surati Presiden
Guna menakut-nakuti korbannya, Kepas Panagean turut membawa nama-nama petinggi negara, TNI, maupun Polri.
Bahkan, Kepas juga mengancam akan menyurati Presiden Joko Widodo dan Komisi III DPR jika uang tidak diberikan.
Hal itu dibuktikan dengan alat bukti yang telah didapatkan penyidik.
"Kami mendapati alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi III dan sebagainya," kata Hengki.
Hengki menambahkan, bukti lain yang ditemukan yakni percakapan sejumlah pengancaman dan pemerasan di dalam ponsel milik Kepas.
Atas dasar bukti-bukti itu, polisi pun telah menetapkan Kepas sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.
Kepas dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE.
"Proses penyidikan berjalan dengan profesional. Alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat," kata Hengki.
Viralkan Aksinya di “TikTok”
Polisi pun mensinyalir aksi pemerasan oleh oknum LSM Tamperak ini sudah dilakukan berulang kali di banyak institusi negara.
Ini terlihat dari video-video yang diunggah Kepas di akun TikTok @kepaspanageanpan5.
Melalui akun itu, Kepas mengunggah aksinya saat mendatangi kantor instansi pemerintah dan kepolisian.
Dalam salah satu video, Kepas yang mengenakan celana pendek dan rompi bertuliskan “LSM Tamperak” mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepas langsung menuju ruang Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah.
Namun, saat itu, Kombes Azis tidak ada di ruangannya.
Kepas akhirnya disambut oleh seorang polwan.
"Saya dari LSM Tamperak Anti Korupsi. Jadi sampaikan pada Pak Kapolres, ini dari LSM Tamperak, kami memperjuangkan rakyat antikorupsi, mempertanyakan kredibilitas personel kepolisian Jaksel. Ini masalahnya mau saya kasih ke Kapolri," kata Kepas Panagean kepada polwan tersebut.
Polwan itu mempertanyakan proses perekaman yang dilakukan oleh Kepas Panagean dan rekannya.
Kepas menyebutkan bahwa video rekaman itu untuk dijadikan bukti yang akan disampaikannya kepada Kapolri.
"Saya sering ke Mabes Polri. Ibu pertanyakan saja ke Pak Kapolri, Pak Kapolda," katanya.
Kepas kemudian menyinggung soal laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut dia, setelah setahun berlalu, laporan itu tidak kunjung diproses.
"Sampai sekarang enggak ada loh, sampai satu tahun perkara ini. Makanya saya datang ke kantor Kapolres untuk mempertanyakan itu karena sudah satu tahun loh. Kita sudah bersurat, apa tanggapan Pak Kapolres," ujar Kepas Panagean.
Anggota LSM Ikut Jadi Tersangka
Belakangan, polisi telah menetapkan satu orang lagi anggota LSM Tamperak sebagai tersangka.
"Tersangka pemerasan dari LSM Tamperak bertambah satu orang, atas nama Robinson Manik," kata Kombes Hengki, Selasa (23/11/2021).
Robinson Manik merupakan anggota Tamperak.
Hengki menyebutkan, Robinson turut bersama dengan Kepas datang ke Polsek Menteng untuk memeras.
Robinson mendokumentasikan foto dan video kegiatan selama bertemu korban pemerasan.
"Serta menerima uang hasil pemerasan," ujar Hengki.
Hengki memastikan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh LSM Tamperak.
Hengki pun meminta masyarakat ataupun instansi segera melapor jika menjadi korban pemerasan oleh Kepas atau pun LSM Tamperak.
"Penyidikan bersifat berkesinambungan, sangat dimungkinkan bertambah tersangka baru," ujarnya. [qnt]