WAHANANEWS.CO - Peredaran vape dan gas dinitrous oxide atau Whip Pink kini disorot tajam karena diduga menjadi modus baru penyelundupan narkotika, dan Badan Narkotika Nasional mendesak lahirnya regulasi tegas sebelum Indonesia kebanjiran produk berisiko tersebut.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti tren peredaran rokok elektrik (vape) dan gas dinitrous oxide (N20) atau Whip Pink yang diduga disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika jenis baru serta mendorong adanya payung hukum yang lebih tegas untuk mengaturnya.
Baca Juga:
BNN & Pemuda Patriot Nusantara Jalin Kerjasama Perangi Narkoba
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menekankan pentingnya keberanian politik atau political will dalam mengambil langkah tegas, seraya mencontohkan sejumlah negara tetangga yang telah lebih dulu menerapkan aturan ketat terhadap penggunaan vape.
"Studi banding ini tentunya menunjukkan bahwa keberanian politik atau political will, dan dukungan regulasi yang kuat adalah kunci utama," kata Suyudi di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Diketahui, Singapura telah menerapkan pelarangan total terhadap vape dan mengkategorikannya sebagai bagian dari penegakan hukum narkotika, sementara Thailand dan Maladewa juga melarang impor serta penjualan vape.
Baca Juga:
Rapat dengan Kepala BNN, Komisi III DPR Ramai Soroti Bahaya Whip Pink
Sementara itu, Malaysia disebut tengah bergerak menuju pelarangan menyeluruh terhadap penjualan dan produksi rokok elektronik, dan melihat tren global tersebut Suyudi berharap Indonesia tidak terlambat mengambil langkah antisipatif.
"Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain," tegasnya.
Mantan Kapolda Banten itu menjelaskan desakan regulasi ketat bukan tanpa alasan karena BNN memandang vape sebagai bagian dari kejahatan luar biasa yang kini menjadi modus operandi baru bandar narkoba untuk mengedarkan barang haram dengan cara yang sulit terdeteksi.