"Vape terbukti menjadi media konsumsi narkoba yang sulit dideteksi. Dulu orang pakai bong, sekarang itu kuno. Mereka pakai vape, kesannya merokok biasa, padahal isinya sabu cair atau etomidate," tutur Suyudi.
Di sisi lain, Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI menguji 341 sampel cairan vape dan menemukan kandungan narkotika berbahaya seperti ganja sintetis, metamfetamin (sabu), hingga zat etomidate dalam hasil pengujian tersebut.
Baca Juga:
DPR Minta Aparat Bongkar Tuntas Jaringan Narkotika di Balik Upaya Penyelundupan ke Lapas
"Hasil pengujian barang bukti cairan vape untuk pro justitia di Puslab Narkotika BNN tahun 2025 sampai tahun 2026 menunjukkan bahwa 100% dari 134 sampel uji adalah positif narkoba dengan berbagai varian baik senyawa tunggal maupun campuran," kata Kapus Lab Narkotika BNN, Supianto.
Berdasarkan temuan tersebut, BNN mendorong agar rokok elektronik jenis vape dilarang digunakan di Indonesia karena dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan dan rawan disalahgunakan.
"Tanpa narkoba saja, vape itu sudah bermasalah, jadi mengganggu kesehatan kita. Apalagi ditambah dengan narkoba. Sehingga kami dari BNN terus terang tetap merekomendasikan untuk pelarangan vape di Indonesia," pungkas Supianto.
Baca Juga:
Tersangka Narkoba di Maros Dibebaskan dengan Imbalan Rp75 Juta Dibantah Polisi
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.