Kedua tersangka yang telah ditahan di Rutan Polda DIY ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun pidana penjara," tutupnya.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Keduanya merupakan residivis untuk kasus serupa. SIP pernah ditahan di Tegal, Jawa Tengah, sementara JN di Cipinang, Jakarta Timur.
JN juga merupakan residivis kasus narkoba dan sempat meringkuk dalam tahanan di salah satu wilayah di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan proses persidangan perkara yang sedang ditangani oleh jaksa Ferdian akan tetap berjalan, meski laptop dan berkas kerjanya hilang.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
Ferdian kini bertugas sebagai jaksa yang menangani dugaan perkara suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan apartemen. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.