WahanaNews.co | Polisi mengatakan dua tersangka pembobol kediaman Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Yogyakarta hanya membutuhkan waktu enam menit untuk membobol dan menggasak harta.
Kedua tersangka yakni JN (32), warga Makassar dan SIP (31), warga Kendari melakukan itu pada 24 Desember 2022 lalu.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Estimasi kejahatan waktu perbuatan kurang dari enam menit," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (3/1).
Barang-barang yang dicuri kedua pelaku dari rumah Ferdian, seperti laptop, DVR, hardisk, dan tas ransel hingga kini masih dalam pencarian. Keduanya mengaku benda-benda tersebut telah mereka buang di salah satu sungai di Yogyakarta.
Namun demikian, polisi juga masih menguji kebenaran dari pengakuan SIP dan JN ini. Mengingat keterangan keduanya selaku berubah-ubah saat pemeriksaan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Apakah dijual, apakah dibuang semua kemungkinan masih ada. Mudah-mudahan barang tersebut masih ada dan bisa kita kembalikan kepada pihak korban," beber Nuredy.
Sejauh ini kepolisian masih mendalami motif aksi pencurian ini.
Termasuk mendalami ada tidaknya keterlibatan pelaku lain atau bahkan aktor intelektual di balik aksi SIP dan JN dalam membobol rumah Ferdian
Kedua tersangka yang telah ditahan di Rutan Polda DIY ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun pidana penjara," tutupnya.
Keduanya merupakan residivis untuk kasus serupa. SIP pernah ditahan di Tegal, Jawa Tengah, sementara JN di Cipinang, Jakarta Timur.
JN juga merupakan residivis kasus narkoba dan sempat meringkuk dalam tahanan di salah satu wilayah di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan proses persidangan perkara yang sedang ditangani oleh jaksa Ferdian akan tetap berjalan, meski laptop dan berkas kerjanya hilang.
Ferdian kini bertugas sebagai jaksa yang menangani dugaan perkara suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan apartemen. [rgo]