WAHANANEWS.CO - Seorang juragan sawit di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, bernama Suyono (67), diduga menjadi korban pembunuhan oleh dua orang pegawainya.
Jasad korban ditemukan setelah dibuang ke Sungai Kuantan oleh pelaku.
Baca Juga:
Akhirna Terungkap, Pembunuh Petry Sihombing Itu Suaminya Sendiri
“Korban adalah pemilik lahan sawit, juragan sawit lah istilahnya. Pelakunya dua orang, pegawai korban sendiri,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Siregar, Rabu (29/5/2025), dikutip dari detikcom.
Dua pelaku berinisial AS (26) dan VV (24) berhasil ditangkap polisi.
AS lebih dulu diamankan di Pekanbaru pada Selasa (28/5). Dalam interogasi, AS mengakui bahwa ia melakukan pembunuhan bersama VV.
Baca Juga:
Teka-teki Pembunuhan di Puri Anggrek Terungkap, Pelakunya Suami Korban
Keduanya memukul kepala korban menggunakan kayu hingga tewas.
Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai.
“Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku memasukkan jasadnya ke dalam karung lalu membuangnya ke Sungai Kuantan,” ungkap Fahrian.
Kasus ini terungkap setelah anak korban, Dwi Wahyuningsih, melaporkan ayahnya hilang sejak 9 Mei 2025.
Setelah upaya pencarian gagal, Dwi melapor ke Polsek Peranap pada 16 Mei. Kecurigaan menguat saat Dwi menemukan sejumlah barang milik ayahnya hilang dari pondok di ladang sawit.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku.
Saat ini, AS dan VV telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 330 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP jo Pasal 365 Ayat (4) KUHP.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]