WahanaNews.co | Ferdy Sambo selalu membawa buku hitam, termasuk saat sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Apa isi buku hitam yang dibawa Sambo?
"Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/0/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Arman mengatakan buku tersebut berisikan seluruh kegiatan harian sejak Ferdy Sambo masih Kombes dan menjabat Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim. Termasuk saat menjadi Kadiv Propam sebelum dicopot karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski demikian, Arma menerangkan secara rinci apa saja isi buku hitam Sambo selain kegiatan kliennya itu. Dia tidak tahu-menahu soal ada atau tidaknya catatan anggota Polri yang disidang etik dalam buku hitam Sambo.
"Oh, saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Jadi catatan harian seluruh kegiatan Pak Sambo sejak beliau menjabat Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim sampai saat ini, seluruh kegiatan," kata dia.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, itu aja isinya," jelasnya.
Buku Hitam Juga Dibawa Sambo saat Disidang Etik dan Pelimpahan
Ferdy Sambo juga terlihat membawa buku hitam saat menjalani sidang kode etik maupun saat dilimpahkan ke jaksa. Arman Hanis mengatakan buku hitam adalah buku catatan Ferdy Sambo.
"Itu buku catatan Pak Sambo," kata Arman, Selasa (11/10/2022).
Arman saat itu mengaku tahu isi buku catatan itu. "Isinya saya nggak tahu pastinya," imbuh Arman.
Arman menuturkan dia dan tim lebih berfokus memperhatikan hal-hal yang substantif terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua dan perkara merintangi penyidikan kematian Brigadir Yosua. Dia lalu mengungkapkan hingga kini tim penasihat hukum masih menunggu berkas perkara dari pihak jaksa.
"Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa. Semoga sesuai KUHAP, jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke pengadilan," sambung dia. [JP]