WahanaNews.co | ZPR Warga negara asing (WNA) asal Rusia diamankan aparat karena diduga terlibat dalam prostitusi online.
Bule wanita berusia 31 tahun itu diamankan di salah satu hotel kawasan Kota Tangerang.
Baca Juga:
Usai Sempat Terendam Banjir, Akses Menuju Bandara Soetta Kembali Normal
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto mengatakan, penangkapan ZPR terjadi pada 24 Mei 2023. Saat penangkapan, ZPR tengah bersama klien prianya. Menurut dia, ZPR diamankan sehari setelah tiba di Tanah Air pada 23 Mei 2023.
"Lalu, kita dapat kabar adanya tindak prostitusi yang dilakukan WNA tersebut di kawasan kami, pada 24 Mei 2023," kata Ujo, Jumat, (26/5/2023) melansir VIVA.
Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Baca Juga:
Wamenkumham Katakan WNA d Bali yang Buat Onar akan Dideportasi
Salah satunya paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR. Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp4 juta, alat kontrasepsi atau kondom, pelumas VGEL, serta telepon genggam milik ZPR.
"Ada alat kontrasepsi yang kita amankan, dan saat ini masih dalam pengembangan," ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, ZPR sudah dua kali mengunjungi Indonesia, yakni pada 2020 dan 2023.