Dari pengakuannya, ZPR datang ke Indonesia pada 2020 karena mengunjungi rekannya. Namun, di tahun ini, ia malah kedapatan terlibat prostitusi online.
"Dia sudah dua kali ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari. Dan, tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Baik itu pada tahun 2020 dan 2023," jelasnya.
Baca Juga:
Pagar Laut Tangerang Tak Lagi Misterius, Ternyata Ini Pemiliknya
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Oni Armadya, menambahkan cara ZPR dalam melakukan bisnis prostitusi dengan menjajakan dirinya melalui link dari website tertentu.
Dari link dan website tertentu akan terjadi proses booking. "Dan disepakati harga awal yakni Rp4 juta per jam. Namun, harga tersebut tidak tetap, yang mana nantinya ada kesepakatan lagi antar kedua belah pihak," ujarnya.
Terkait kasus ini, petugas akan menerapkan deportasi dan cekal terhadap ZPR usai melanggar aturan keimigrasian.
Baca Juga:
Wamenkumham Katakan WNA d Bali yang Buat Onar akan Dideportasi
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.