WahanaNews.co | Briptu MK (28) telah ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Aldi Apriyanto (19) di Girisubo, Gunungkidul.
Selain terancam sanksi pidana, Briptu MK juga terancam sanksi etik.
Baca Juga:
BPBD Gunungkidul Distribusikan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan
Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto mengatakan dalam peristiwa ini pihaknya telah melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan.
"Tersangka ditahan di Polda dan proses penanganan pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani oleh Polda," kata Hariyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).
Hariyanto mengatakan sanksi terhadap Briptu MK akan ditetapkan dalam sidang etik. Tersangka bisa dikenakan sanksi maksimal yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga:
Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul Kampanyekan Gemar Makan Ikan untuk Anak
"Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH, maksimal nanti PTDH," ucapnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, Briptu MK dianggap lalai dalam kejadian itu.
"Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Nuredy saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (15/5) petang, melansir detikjateng.