WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memaparkan hasil temuan terbaru dari satuan tugas (satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) soal transaksi janggal di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun.
Mahfud menyebut ada 8 orang pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terkena sanksi buntut transaksi janggal Rp349 triliun, salah satunya pemecatan.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
"Banyak (yang dijatuhi sanksi), tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, berapa itu? Delapan (pegawai Kemenkeu)," kata Mahfud MD kepada saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Senin, (11/9/2023) melansir VIVA.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan sanksi yang diberikan bermacam-macam, seperti sanksi disiplin maupun diberhentikan.
Dari 15 surat yang diterima, ada 8 yang sudah diberhentikan terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.
Baca Juga:
TNI Berangkatkan Satgas Operasi Penanggulangan Bencana Alam Ke Filipina
"8 surat itu terdiri dari 15 pihak, jadi setelah satgas ini terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan, tapi ada juga yang masih dalam proses," kata Sugeng.
"Jadi ada trigger lah di satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh direktorat jenderal pelanggaran disiplin," sambungnya.
Mahfud MD sebelumnya mengungkap laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp349 triliun.