WahanaNews.co, Depok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mendakwa Altafasalya Ardnika Basya (23) dengan tuntutan hukuman mati atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Naufal Zidan (19).
Altaf, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), dituduh membunuh rekannya di sebuah kosan di Kukusan, Beji.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Jaksa Alfa Dera dalam rekaman suara saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/3/2024).
Dalam kasus ini, jaksa menilai Altaf telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal-hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman mati antara lain adalah perbuatan Altafasalya mengakibatkan kesedihan terhadap keluarga korban, khususnya orangtua Naufal.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” ujar Alfa.
Terlepas dari hal tersebut, Alfa mengungkapkan bahwa Altaf merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas di Indonesia.
“Yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ucap Alfa, melansir Kompas, Kamis (14/3/2024).
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” lanjutnya.
Sementara itu, jaksa menganggap bahwa pihaknya tidak menemukan hal-hal meringankan dalam diri Altaf untuk menuntut hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), AAB (23) atas kasus dugaan pembunuhan terhadap adik tingkatnya, MNZ (19).
Pelaku dan korban merupakan mahasiswa program studi (prodi) Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI.
AAB menghabisi nyawa MNZ pada Rabu (2/8/2023). Tetapi, mayat korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni Jumat (4/8/2023).
Kasus pembunuhan MNZ terungkap usai jenazah korban ditemukan oleh kerabatnya di sebuah kamar indekos di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.
Ditusuk 30 Kali
Dalam reka ulang kasus pembunuhan ini beberapa waktu lalu, sejumlah fakta mengenai aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku berhasil terungkap.
Dalam rekonstruksi, tersangka memeragakan 50 adegan saat pembunuhan berlangsung.
"Rekonstruksi berjalan dengan lancar. Tersangka juga melaksanakan adegan-adegan sesuai dengan apa yang dia lakukan. Rekonstruksi berjalan 50 adegan," kata Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan di TKP, Selasa (22/8/2023) silam, mengutip Kompas.
Adegan yang diperagakan Altaf dimulai dari berboncengan dengan korban di depan gerbang indekos.
Kemudian, Altaf kembali ke sepeda motornya untuk mengambil pisau yang telah ia persiapkan untuk membunuh korban.
"Setelah korban masuk (ke dalam kos), dia kembali (lagi) ke motor untuk mengambil senjata tajam. Dari situ berarti dia sudah ada niat melakukan penusukan," tutur Nirwan.
"Pengakuan tersangka senjata itu memang sudah disimpan sebelumnya di jok motor itu dari beberapa hari sebelumnya," sambungnya.
Nirwan tidak merinci kapan pastinya pisau tersebut sudah ada di dalam jok tersangka.
Selanjutnya, tersangka dan korban berjalan masuk ke kamar korban bernomor 102 di lantai satu. Pembunuhan berlangsung di kamar tersebut.
Tusuk korban 30 kali
Saat rekonstruksi, tersangka mengaku menusuk korban sebanyak 30 kali menggunakan pisau yang sebelumnya ia ambilnya dari jok motor.
Tersangka melakukan adegan menusuk korban hingga punggung korban menabrak dinding kamar.
"Ada puluhan berarti? Sampai 100 enggak?" tanya Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera di lokasi.
"Kemarin 30 tusuk," jawab tersangka.
Nirwan menyampaikan, tersangka mengaku baru merencanakan membunuh korban dengan pisau pada hari pembunuhan berlangsung.
"Kalau pengakuannya, dia meniatkan baru hari itu, hari Rabu (2/8/2023) itu," ungkap Nirwan.
Lakban mayat korban
Dalam reka adegan lainnya, Altaf memeragakan adegan melakban kaki tangan jasad korban yang sudah terbujur kaku.
Kemudian dia membungkus korban dengan plastik hitam, melakbannya lagi, dan menyembunyikannya di bawah kasur.
"Lakban tangan kaki dulu," kata Altaf saat memeragakan rekonstruksi.
Jasad dimasukkan dalam plastik hitam yang sudah dibeli tersangka pada hari sebelumnya, dalam keadaan lurus.
Sebelum menyembunyikan jasad korban yang sudah dibungkus dengan plastik hitam di bawah tempat tidur, Altaf melakukan adegan menaikkan kasur terlebih dahulu. Setelah itu, ia mendorong korban yang sudah dibungkus ke bawah tempat tidur.
Dalam reka adegan ke-27, tersangka mengambil laptop Macbook dan ponsel iPhone milik korban yang masih di-charge di atas kasur. Kemudian, tersangka menyimpan laptop dan ponsel tersebut ke dalam ranselnya.
Ketika rekonstruksi berlangsung, jaksa mencatat ada adegan di mana tersangka menangis setelah mengambil barang-barang korban.
Peristiwa tersebut terlihat dalam adegan ke-28 dan 29, di mana tersangka terlihat duduk di depan mayat Zidan yang sudah tergeletak di lantai kamar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]