WahanaNews.co | Polres Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), menangkap Rusdiono (44), tersangka pencabulan terhadap anak di
bawah umur.
Kepada penyidik kepolisian, tersangka
mengaku sudah mencabuli 35 orang anak sejak 1992.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Ajun Komisaris Abdul Rahman,
mengatakan, penyidik mulai memburu tersangka setelah mendapatkan laporan dari
salah satu korbannya pada akhir 2020 lalu.
Sejak saat itu, penyidik
mulai mencari keberadaan tersangka Rusdiono.
Hingga akhirnya polisi melacak
keberadaan tersangka yang tengah bersembunyi di perkebunan kopi perbatasan
antara Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dengan Kecamatan Kasui,
Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
"Tersangka ditangkap di sebuah
pondokan di tengah perkebunan kopi milik warga. Kawasan tersebut merupakan
perbukitan, anggota menempuh medan yang agak sulit untuk menangkap
pelaku," ujar Abdul, Selasa (11/5/2021).
Berdasarkan pengakuan tersangka, Abdul berujar, tersangka merasa bahwa dirinya memiliki perilaku
penyimpangan seksual, sehingga menyasar anak di bawah umur.
Para korbannya berusia 8-15 tahun, yang merupakan anak tetangga dan tempat kerja, serta orang tidak
dikenal.