WahanaNews.co | Penanganan kasus asusila sesama jenis, antara anak di bawah umur yang viral di sebuah kubangan di kawasan Kalideres Jakarta Barat hingga kini masih berjalan di tangani Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan menjelaskan dalam kasus ini pelapor dan terlapor masih berusia di bawah umur atau Anak Berhadapan Hukum (ABH) dimana keduanya masih belum genap berusia 17 tahun.
Baca Juga:
Pria di Tapanuli Tengah Diduga Sodomi 30 Anak, Pelaku Masih Diburu
Dalam perkara kasus sodomi sesama jenis tersebut antara korban dan pelaku masih berusia 12 tahun.
Saat ini keduanya sedang dilakukan pendalaman pshicyactricum di rumah sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
"Mereka masih berumur 12 tahun dan keduanya masih bersekolah di sekolah dasar,” ujar Haris memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga:
Pasutri di Australia Didakwa Karena Berhubungan Seks dengan Hewan
Haris mengatakan, hasil pemeriksaan, terlapor mengaku terinspirasi oleh film dewasa sehingga melakukan hubungan intim sesama jenis kepada korban yang merupakan temannya.
Haris menyebut, tak ada unsur paksaan yang dilakukan terlapor kepada korban saat melakukan hubungan intim sesama jenis tersebut.
Keduanya sama-sama mau saat melakukan hubungan intim tersebut dan dalam pengakuannya kepada polisi, korban dan pelaku baru pertama kali melakukannya.