WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Saatmaja diketahui telah sejak lama melakukan aksi pedofil. Tak hanya itu, Fajar juga telah lama mengkonsumsi narkoba.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, meski tidak menyeluruh, pihaknya turut mengawasi proses sidang etik yang dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Buntut Kasus Pencabulan dan Narkoba, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat
"Periodenya kalau yang sementara ini muncul kan pertengahan tahun kemarin. Nah, ini lebih panjang. Yang itu seksualitas. Kalau yang itu narkobanya, jauh lebih panjang. Nah, nanti kita akan cek setelah ada pemeriksaan terduga AKBP Fajar ini. Karena tadi kan dari saksi-saksi macam-macam, itu lebih panjang," ujar Anam dikutip dari kumparan, Senin (17/3/2025).
Tak hanya itu, Anam juga enggan membeberkan lebih detail lantaran proses persidangan belum sampai ke pemeriksaan Fajar.
Sidang diprediksinya akan rampung hari ini dengan putusan pemecatan Fajar sebagai anggota Polri.
Baca Juga:
Kompolnas Awasi Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada
"Dan itu semakin meyakinkan kami yang di Kompolnas bahwa ujungnya nanti akan pemecatan dengan tidak hormat, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH," kata Cak Anam.
Persidangan etik ini berlangsung tertutup di Gedung TNCC. Sidang telah dimulai pada pukul 10.00 WIB. Fajar belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.