WahanaNews.co, Mojokerto – AR (58), yang merupakan guru ngaji, akhirnya ditetapkan Penyidik Kepolisian Resor Mojokerto sebagai tersangka pencabulan terhadap 4 perempuan yang masih di bawah umur alias ABG, salah satunya murid AR sendiri. AR kini ditahan di sel tahanan markas polres setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Imam Mujali menjelaskan, AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti cukup.
Baca Juga:
Sekeluarga Cabuli Anak Kandung 13 Tahun di Surabaya, Ayah: Saya Pikir Istri
Di antaranya hasil visum dan keterangan korban, saksi, dan tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (4) Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
Imam menuturkan, berdasarkan hasil penyidikan, keempat korban masing-masing berusia 13, 14, 15, dan 16 tahun.
Tersangka melakukan aksi cabul terakhir kali pada Sabtu, 13 Januari 2024. Perbuatan asusila tak senonoh itu terbongkar ketika salah satu korban mengadu kepada orang tuanya.
Baca Juga:
Guru Ngaji di Mojokerto Dibawa ke Kantor Polisi, Diduga Cabuli 4 ABG
Saat itu, lanjut Imam, tersangka mendatangi rumah korban dengan alasan hendak meminjam mesin jahit milik ibu korban.
Namun, saat itu ibu korban tengah tidur, sehingga korban tidak bisa langsung memberikan jawaban. Korban lalu mengaku terburu-buru hendak belajar kelompok.
Tersangka kemudian bertanya apakah memiliki duit untuk bekal belajar kelompok. Tersangka bilang akan memberikan duit Rp50 ribu asal korban mau dicium dan diremas bagian dadanya.