WahanaNews.co | Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sekretaris Kecamatan (Sekcam) berinisial NMA (43) di kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur ditangkap aparat kepolisian Polres Alor, karena mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur (16) tahun.
“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Jems Mbau dari Alor, Kamis (23/3/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
2 Gempa Guncang Labuan Bajo dan Alor NTT
Penangkapan terhadap NMA dilakukan, pasca tim melakukan penyelidikan setelah ibu tiri dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Alor pada 21 Februari lalu.
Setelah melalui penyelidikan yang panjang tersangka kemudian ditahan oleh tim penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2023 lalu.
Dia menambahkan bahwa tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023 lalu.
Baca Juga:
Ruas Jalan di TTS NTT Ambles Imbas Gempa M 7,5 Maluku
“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA,atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2015 lalu dan mengancam anak tirinya agar tidak melaporkan perbuatannya tersangka kepada orang lain.
“Tersangka terakhir kali mencabuli korban pada 19 Februari 2023 lalu di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara,” ujar dia.
Karena sudah tak tahan dengan perbuatan bapak tirinya korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bapak tirinya kepada ibunya. Dan baru dilaporkan pada 21 Februari.
“Kini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah dia. [tum/antara]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.