"Setelah ditanya-tanya ibunya, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban terakhir di bulan Oktober lalu di rumah korban," ujar Nurman.
Tidak terima anaknya dianiaya dan dicabuli, ibu korban langsung melapor ke Polsek Tapung Hulu.
Baca Juga:
Anak Dibully di Sekolah? Lakukan 7 Langkah Ini
Lalu, tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat berada di sekolahnya.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kata Nurman, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Delegasi Indonesia Pelajari Program Makan Siang Gratis dan Potensi Investasi di India
"Kita berharap, kepada orangtua terus megawasi anak-anaknya, agar hal serupa tidak terluang lagi," imbuh Nurman. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.