Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa HZ memotong alat kelamin suaminya dengan pisau cutter.
“Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau ‘cutter’,” ungkap Ganda.
Baca Juga:
Simpan Dendam 2 Tahun Jadi Motif Pembunuhan Imam Mushala di Kebon Jeruk
Meski mengalami luka parah dan pendarahan hebat, korban masih sempat berkendara menuju fasilitas kesehatan terdekat.
“Jadi, setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk RSCM,” kata Ganda.
Namun nasib berkata lain. H yang sempat menjalani perawatan intensif di RSCM akhirnya mengembuskan napas terakhirnya setelah berjuang selama lebih dari tiga minggu.
Baca Juga:
Dua Mobil Mewah Milik Pemilik Hotel OYO Assirot Kebon Jeruk Korban Perampokan Ditemukan Polisi
“Sayangnya korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” tambah Ganda.
Atas perbuatannya, pelaku HZ kini disangkakan melanggar Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk dengan menghadirkan pelaku dan sejumlah saksi, memperagakan 18 adegan yang menggambarkan kronologi aksi keji tersebut.