Upaya mediasi sudah ditempuh Sriyanti dan Sutrisno. Bahkan, pasutri itu sudah meminta bantuan pengacara untuk menagih uang Rp 300 juta. Namun, tak pernah berhasil.
Pun, akhirnya pada 2021, W dilaporkan ke Polres Cilegon. Saat hendak dilaporkan, W memohon tak dilaporkan, karena menjelang pensiun.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Tapi, lantaran janji tak ditepati, akhirnya W dilaporkan pada 16 Maret 2023 ke Polres Cilegon. Nomor laporan yakni STT LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/Polda Banten.
"Dia memohon ke kami, jangan lakukan apapun karena ngakunya sudah mau pensiun. Mudah-mudahan dengan ada laporan ini Pak W sadar atas kelakuannya," kata kuasa hukum Sriyanti dan Sutrisno, Marcel Simorangkir, Jumat, 24 Maret 2023.
Sementara, Polres Cilegon mengaku sudah menerima laporan tersebut. Sejumlah saksi juga sudah diminta keterangan.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar, mengatakan akan bersikap profesional menyelesaikan permasalahan tersebut. Meski yang dilaporkan seorang purnawirawan Polri.
"Telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya. Dan, perkara ini dalam tahap penyelidikan. Kami akan menindak tegas siapapun itu pelakunya," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar, Jumat, 24 Maret 2023. [tum/viva]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.