WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aksi pembacokan brutal yang dilakukan seorang mahasiswa terhadap mahasiswi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau mengguncang dunia pendidikan dan mencoreng nama baik kampus tersebut, Kamis (26/2/2026).
Pelaku diketahui bernama Rehan Mujafar (21) yang nekat menyerang korban Farradhila Ayu Pramesti (23) menggunakan kapak di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.
Baca Juga:
Gara-Gara Tatapan Mata, Pemuda di Bogor Dibacok Hingga Luka Parah
Keduanya tercatat sebagai mahasiswa aktif jurusan Ilmu Hukum, dan peristiwa berdarah itu sontak memicu kemarahan serta kecaman keras dari pihak rektorat.
"Kami sangat mengecam tindakan kriminal di kampus UIN Suska Riau," ucap Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Harris, dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa korban langsung mendapatkan penanganan medis sesaat setelah kejadian dan pihak kampus terus memantau perkembangan kesehatannya secara intensif.
Baca Juga:
Kasus Pembacokan oleh Pelajar di Jakbar, Polisi Minta Ortu Pereketat Pengawasan
"Alhamdulillah, saat ini korban dalam keadaan sadar. Secara bertahap menunjukkan perkembangan yang stabil," sebutnya.
Pihak universitas, lanjutnya, memberikan dukungan penuh serta empati kepada korban dengan memastikan proses pemulihan berjalan optimal tanpa membebani urusan akademik.
"Universitas akan menyesuaikan seluruh keperluan administrasi dan akademik, agar tidak membebani yang bersangkutan selama masa pemulihan," kata Harris.
Rektor Leny Nofianti turut mengecam keras aksi kekerasan tersebut dan menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di lingkungan kampus.
"Kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Leny.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, motif pembacokan diduga dipicu persoalan asmara karena pelaku sakit hati setelah cintanya ditolak korban yang mengaku telah memiliki kekasih.
Kapolsek Bina Widya, Nusirwan, mengungkapkan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang sebelum mendatangi kampus.
"Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam, dan berniat membunuh korban," kata Nusirwan melalui sambungan telepon, Kamis (26/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Rehan berangkat dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan membawa kapak dan parang yang disimpan di dalam tas sebelum melakukan penyerangan.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya kini telah menetapkan Rehan Mujafar sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]