Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin, membenarkan bahwa terdapat empat tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Dua tersangka dari kalangan sipil telah ditangkap, yakni MS (24) dan JH (34), sementara dua oknum TNI sudah diamankan oleh Denpom Serang.
"Dua oknum TNI sudah diamankan di Denpom Serang. Sedangkan dua tersangka lainnya diserahkan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut," kata Salahudin.
Baca Juga:
TNI Sebut 2 Prajurit Keroyok Warga Hingga Tewas di Serang Karena Masalah Pribadi
Ia menjelaskan bahwa penganiayaan bermula dari kesalahpahaman yang terjadi antara rekan korban dan pelaku. Fahrul yang awalnya hanya mencoba melerai pertikaian malah menjadi sasaran amukan.
"Korban yang coba melerai pertengkaran justru jadi sasaran kekerasan," ujar Salahudin.
Menurutnya, para pelaku memukul kepala dan tubuh korban hingga Fahrul kehilangan kesadaran. Nyawanya tidak tertolong setelah mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
Baca Juga:
PSU Pilbup Serang, 5 Orang Ditangkap Terkait Politik Uang untuk Serangan Fajar
Salahudin juga menyebut bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut peran dan motif dari masing-masing pelaku yang terlibat.
Dua tersangka dari kalangan sipil, MS dan JH, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Serang Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.