WAHANANEWS.CO, Jakarta - Terkait penyalahgunaan narkoba, dalam periode Oktober-Desember 2025, Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 2.054 tersangka.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dedy Anung mengatakan dari jumlah itu, 15 di antaranya adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, ada warga negara asing yang juga ditangkap.
Baca Juga:
Berkenalan di Medsos, Residivis Narkoba Setubuhi Remaja 16 Tahun di Jatinegara
Ia mengatakan polisi total menyita barang bukti sebanyak 387,34 kilogram dengan rincian sabu 60,33 kilogram; ganja 95 kilogram; ekstasi 32.800 butir; obat keras atau obat daftar G, 782.160 butir; etomidate 14,7 kilogram; serbuk ekstasi 980,57 gram.
"1.870 orang laki-laki dan 184 orang perempuan dan delapan di antaranya adalah warga negara asing, yaitu empat orang warga negara Malaysia, dua orang warga negara Australia, satu orang warga negara Cina dan satu orang warga negara Nigeria, dan 15 di antaranya adalah anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH," kata Anung di Polda Metro Jaya, Senin (22/12).
Lalu tembakau sintetis 5,7 kilogram; cairan bibit sintetis 1,48 kilogram; happy five 84 butir, dan kokain 5,31 gram.
Baca Juga:
BNN Ungkap Dewi Astutik Pernah Ngajar Mandarin di Kamboja Sebelum Jadi Bandar Sabu
"Dengan barang bukti yang sudah kita sita, apabila dikonversi dalam nilai rupiah, di dalam peredaran gelap narkoba, kita telah berhasil menyita barang bukti senilai atau Rp125,65 miliar dan berhasil menyelamatkan 1.348.489 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Ia menjelaskan salah satu kasus yang diungkap adalah peredaran 17.500 butir ekstasi jaringan Malaysia-Jakarta.
Polisi menangkap pelaku berinisial HR dengan peran sebagai kurir atau perantara.
"Hasil dari interogasi terhadap tersangka, tersangka HR diperintah atau disuruh oleh MRF yang saat ini DPO, dengan upah sekali jalan dijanjikan upah Rp40 juta untuk dua kilogram sabu dan Rp105 juta untuk 17.500 butir ekstasi," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]