WahanaNews.co | Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ogan Ilir, Sumatera Selatan berinisial DI, ditetapkan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar di Indralaya, Ogan Ilir, Kamis, mengatakan selain DI, penyidik juga menetapkan dua orang anggota Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka dalam kasus yang sama, masing-masing berinisial I dan R.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"DI, I dan R, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti diperkuat keterangan saksi dan ahli," kata Ario, dikutip dari AntaraKamis (1/6/2023).
Dia menjelaskan kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,35 miliar yang bersumber dari APBD setempat tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian, dari hasil penyelidikan, ID, I dan R diduga turut terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah itu.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Bahkan, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar.
Untuk itu, Ario memastikan saat ini para tersangka tersebut ditahan Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Pakjo Palembang hingga 20 hari ke depan.
Penyidik menjerat ketiga tersangka itu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap tiga pejabat Bawaslu Ogan Ilir lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik.
Ketiga tersangka tersebut, yakni AS (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), HF (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan RI (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).
"Keterlibatan para tersangka ini turut dipertegas dengan lebih kurang ada sebanyak 5.000 bukti surat/dokumen yang telah di sita oleh penyidik Kejari Ogan Ilir," kata dia.
[Redaktur: Alpredo]