WAHANANEWS.CO, Labuan Bajo - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua anggota Polri berinisial IPTU HPD dan AIPDA DGL terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyelundupan BBM solar sebanyak 2.955 liter yang ditemukan di Jalan Trans Flores pada Kamis (16/4/2026).
Baca Juga:
Polda Maluku PTDH Bripda Mesias Viktor Siahaya Usai Sidang 14 Jam
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, kedua anggota tersebut telah ditahan sejak Minggu (25/4/2026).
“Penahanan terhadap keduanya telah dilaksanakan untuk jangka waktu selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Henry melansir Kompas.com, Selasa (28/4/2026).
Masih Didalami
Baca Juga:
Yusril Kecam Keras Dugaan Penganiayaan Remaja 14 Tahun oleh Oknum Brimob
Penyidik Henry mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Selain itu, berkas perkara juga tengah dilengkapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami juga menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan anggota Polri,” ujarnya.
Sempat Berstatus Saksi
Wakil Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda NTT AKP Antonio mengatakan, salah satu anggota sebelumnya sempat berstatus sebagai saksi.
“Semua sudah ditangani oleh pimpinan Polda NTT. Mereka dalam proses penyidikan. Kita tunggu,” kata Antonio. Ia menambahkan, proses penanganan kasus sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.