WahanaNews.co | Pemerkosaaan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dilakukan seorang ayah berinisial (FCH) asal Nusukan, Banjarsari.
Perbuatan bejat itu telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
Baca Juga:
ABG di Mojokerto Diperkosa Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hamil 3 Bulan, Ibu Korban Diperiksa
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Setiawan mengungkapkan tersangka melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya karena ingin memastikan apakah anaknya tersebut masih perawan atau tidak.
Pasalnya FCH saat pulang ke rumah menemui anak tirinya sedang bersama kekasihnya menonton televisi di ruang tamu.
“Melihat hal itu tersangka marah kepada anak dan pacarnya. FCH mengusir pacar anak tirinya untuk keluar dari rumah,” kata Kapolresta Solo kepada wartawan di Mapolresta Solo, Rabu, 26 Oktober 2022.
Baca Juga:
Nasib Pilu Siswi SMP di Mojokerto, Ayah Tiri dan Kakak Ipar Tega Perkosa hingga Hamil
Kemudian tersangka langsung menginterogasi anak tirinya apakah selama pacaran pernah melakukan hubungan badan.
Dari pengakuan kepada ayah tirinya itu, sang anak mengaku masih perawan karena belum pernah melakukan hubungan badan dengan kekasihnya.
“FCH menanyai atau meminta keterangan dari anaknya dengan alibi telah terjadi tindakan asusila, melakukan hubungan intim atau tindakan asusila. Anak menjawab tidak,” ujarnya.
Dari pengakuan anak itu, menurut Iwan, tersangka pun ingin membuktikan jika anak tirinya masih perawan.
Selanjutnya, tersangka melakukan tindakan persetubuhan kepada anak tirinya sambil melakukan ancaman.
“Setelah dilakukan persebutuhan itu, si korban melaporkan kepada pamannya. Kemudian pamannya meneruskan laporan itu kepada ayah kandungnya. Setelah itu berdasarkan infomasi tersebut langsung melaporkan ke Satreskrim Polresta Solo,” kata dia.
Adanya laporan tersebut, petugas Satreksrim Polresta Solo langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Dari penangkapan tersangka itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam pramuka dan celana dalam milik korban saat terjadinya persetubuhan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1Tahun 2016 tentang perbuibahan kedua ata undang-udang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” “Ancaman pidana pejnara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” imbuhnya.
Sementara itu FCH mengaku perbuatan bejat yang dilakukan kepada anak tirinya karena dilatarbelakangi hawa nafsu.
Perbuatan persetubuhan itu telah dilakukannya sebanyak dua kali selama dua hari berturut-turut.
“Perbuatan pertama dilakukan pada hari Jumat 8 Juli 2022 dan esoknya hari pada Sabtu 9 Juli 2022 kembali dilakukan. Saat itu anak sedang libur sekolah dan perbuatan itu dilakukan pada pagi hari,” kata dia. [tum]