WahanaNews.co, Jakarta - Seorang petugas pengisi ATM nekat mencuri Rp 1,1 miliar dari bank BUMN demi judi online. Aksinya terungkap saat audit laporan.
Pria berinisial TS (27), yang bekerja sebagai petugas pengisi uang ATM untuk salah satu bank BUMN di Batam, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Baca Juga:
Kejagung Sita Aset Milik Anggota BPK Tersangka Korupsi BTS 4G
TS melakukan pencurian tersebut secara bertahap sejak awal Juni 2024. Menurut hasil pemeriksaan sementara, TS diketahui mencuri uang dari enam ATM yang berbeda, termasuk ATM di Kepri Mall, Indomaret Ocarina, Rumah Sakit Elisabeth, Hotel Bizz, Mega Lagenda, dan PT McDermott Batam.
"Pelaku mencuri uang dari enam ATM berbeda sejak tanggal 1 Juni hingga 10 Juni 2024. Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan setelah dilaporkan oleh perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Rhamadhanto, melansir Tribunnews, Sabtu (22/6/2024) sore.
TS mengakui bahwa uang hasil curiannya digunakan untuk judi online dan membeli satu unit kendaraan roda dua.
Baca Juga:
Meski BI Rate Naik 5,75 Persen, Bank BUMN Belum Kerek Bunga Kredit
Namun, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai cara TS mengambil uang dari keenam mesin ATM tersebut.
Pelaku mencuri dengan mengosongkan beberapa kaset (tempat uang) ATM dan berusaha menutupi jejaknya dengan laporan palsu.
"Dari masing-masing ATM, pelaku ini juga mengambil uangnya beragam. Ada yang seratus juta satu mesin, ada yang sampai lebih dari dua ratus juta. Untuk menutupi jejaknya, ada laporan tidak wajar yang dibuat pelaku," lanjut Dwi Rhamadhanto.
Aksi pelaku sendiri akhirnya diketahui saat audit laporan penghitungan uang, dan menemukan adanya coretan pada form serah terima uang dan kaset.
Petugas audit kemudian menanyakan hal ini kepada supervisor, dan menemukan adanya alasan revisi atau perbaikan jumlah uang.
Merasa curiga, petugas audit kemudian melakukan pengecekan di beberapa mesin ATM.
Dari pengecekan tersebut petugas menemukan keanehan hingga kaset ATM yang telah kosong pada enam mesin ATM yang menjadi wilayah tanggung jawab pelaku.
"Pelaku ini merupakan pegawai perusahaan subcon yang bekerja sama dengan bank BUMN ini. Pelaku sendiri merupakan petugas investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi dan perbaikan ATM. Auditor menemukan keanehan dari laporan pengisian ATM yang menjadi wilayah kerja pelaku," terang dia.
Petugas audit kemudian melakukan pemeriksaan CCTV, dan menemukan bukti pelaku TS melakukan aktivitas pembukaan mesin ATM di enam lokasi yang dimaksud.
"Sementara TS ini bukan merupakan petugas lapangan. Sampai saat ini, pelaku mengaku melakukan tindakan seorang diri dan tidak memiliki rekan," terang dia.
Pemain Judi Online di Indonesia Capai 2,37 Juta Orang, Kabareskrim: Kita Tangkepin, Penjara Penuh
Pemain judi online di Indonesia ternyata capai 2,37 juta orang. Di antara data tersebut, diketahui terdapat anak-anak yang menjadi pemain judi.
Data tersebut disampaikan oleh pemerintah. Menanggapi hal ini, polisi mengungkap penanganan dari judi online.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyebut apabila semua pemain judi online dijerat pidana, maka penjara akan penuh.
Wahyu menambahkan, pemenjaraan terhadap pelaku tidak akan menghentikan akar persoalan judi online.
"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/6/2024) kemarin.
Wahyu menambahkan, proses penegakan hukum tidak hanya dilihat sebagai wujud yang hitam atau putih, tetapi juga perlu melihat dampak sosiologis.
Menurut dia, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif daripada memenjarakan pemain judi online.
"Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting. Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu," tutur Wahyu.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau masyarakat tidak berjudi ataupun mengharapkan kekayaan melalui permainan judi.
"Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," ujar Wahyu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa jumlah korban judi online di Indonesia yang teridentifikasi mencapai 2,37 juta orang.
Dari jumlah tersebut, 2 persen atau sekitar 80.000 korban adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.
“Ada 2 persen dari pemain, yaitu total 80.000 (usia di bawah 10 tahun) yang terdeteksi,” kata Hadi dalam konferensi pers di ruang Parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Untuk usia 10-20 tahun, terdapat 11 persen atau sekitar 440.000 korban. Sementara itu, sebanyak 520.000 korban atau sekitar 13 persen berada dalam rentang usia 21-30 tahun.
“Usia 30 sampai 50 tahun mencapai 40 persen, yaitu 1.640.000 orang. Sedangkan usia di atas 50 tahun mencapai 34 persen, jumlahnya 1.350.000,” tambah Hadi.
Secara total, sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia terindikasi bermain judi online. Dari data tersebut, Hadi menjelaskan bahwa 80 persen dari mereka berasal dari kalangan menengah ke bawah.
“Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000 sampai Rp 100.000,” ujar Hadi. “Untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar.”
Pengecekan Ponsel Polisi
Sebagai upaya pencegahan terhadap praktek judi online, Polres Malang melakukan pengecekan terhadap ponsel anggota.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyatakan bahwa berbagai tindakan telah diambil untuk membina dan mengawasi anggota Polri agar terhindar dari jerat judi online.
Pengecekan ini dilakukan setiap Kamis, di mana setiap ponsel milik anggota diperiksa secara berkala dan mendadak.
"Pemeriksaan ini dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan Polri, dengan tujuan untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online atau aktivitas ilegal lainnya," kata Dicka, Jumat (22/6/2024).
Selain itu, anggota juga menerima pembinaan mental dan rohani sebagai tindakan preventif.
Dicka menjelaskan bahwa pembinaan ini diberikan untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan setiap anggota, sehingga mereka mampu menjaga diri dari godaan praktik ilegal seperti judi online.
"Langkah-langkah tegas yang diambil Polres Malang ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri," lanjutnya.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kedisiplinan internal, tetapi juga mampu memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam upaya memerangi praktik judi online.
[Redaktur: Elsya TA]